Rumored Buzz on sistem coretax

Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, kini DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun lah Coretax System sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini.

Reformasi perpajakan melalui sistem informasi sudah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dengan adanya pembaruan digitalisasi perpajakan ini, DJP berupaya untuk memberikan transformasi administrasi perpajakan Indonesia, meliputi:

Pada sistem Coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi.

Teknologi yang digunakan sudah usang, sehingga sulit untuk diperbarui dan dipelihara. Jika terus digunakan, teknologi ini akan menimbulkan masalah dan tidak mampu mengikuti perkembangan platform modern-day.

Coretax DJP hadir dengan beragam fitur canggih yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

DJP melakukan penelitian untuk mengidentifikasi masalah utama dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang ada.

Ketidaksiapan sistem Coretax justru menerpa persoalan yang paling penting dalam urusan perpajakan yakni fitur sertifikat electronic dan e-faktur.

Banyak perusahaan mengalami kesulitan operasional yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak mereka. Ketidakstabilan sistem juga meningkatkan beban kerja dan biaya administratif, memperburuk pengalaman wajib pajak.

Dikutip dari laman DJP, ada dua manfaat utama dari NPWP format baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah memudahkan Anda sebagai wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda, dan memudahkan integrasi info perpajakan dengan facts pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama.

Namun, karena kompleksitasnya, beberapa wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses atau menggunakan sistem ini. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami berbagai mistake concept yang mungkin muncul serta cara mengatasinya.

“Semua pajak-pajak yang dipotong oleh pemberi kerja akan masuk website ke dalam SPT Tahunan PPh. Jadi, walaupun kelihatannya rumit, pada dasarnya nanti tinggal klik-klik atau tinggal konfirmasi saja. Tapi sistem prepopulated

Cara yang sama bisa dilakukan untuk jenis bukti potong berbeda, misalnya apabila perusahaan mempekerjakan karyawan yang penghasilannya tidak teratur atau tenaga ahli/konsultan, maka pilih BP 21 untuk pembuatan bukti potong penghasilannya. 

dengan mengklik Obtain Template, atau jika sudah punya info bupot format XML bisa langsung bisa diunggah, dengan klik Look through lalu pilih file

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *